INILAH DASAR HUKUM KESESATAN SYIAH DI WILAYAH NKRI BERIKUT BUKTI PENYEBARAN AJARAN ASUSILA-PENCABULAN TERHADAP BALITA YANG MASIH MENYUSU ATAS NAMA KAWIN KONTRAK/MUT’AH

(JAGA & LINDUNGI ANAK-ANAK WANITA & ANAK-ANAK BALITA ANDA DARI INCARAN KEBOBROKAN MORAL AGAMA SYIAH)

 

Tidak ada kata ragu untuk menyatakan bahwa Syiah adalah sesat.

Secara syariat Syiah adalah sesat.

Secara hukum positif yang berlaku di negara NKRI walhamdulillah juga ada kepastian landasan hukumnya untuk menyatakan kesesatan Syiah.

Silakan merujuk langsung pada situs resmi Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Berikut arsip putusan terkait ajaran Syiah Imamiyah Itsna Asyariyah (paham resmi negara Iran) yang sesat dan menyesatkan.

Menyatakan terdakwa TAJUL MULUK ALS. H. ALI MURTADHA TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA “MELAKUKAN PERBUATAN YANG PADA POKOKNYA BERSIFAT PENODAAN TERHADAP AGAMA ISLAM”.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Memerintahkan agar barang bukti berupa : Surat Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sampang Nomor: A-037/MUI/Spg/I/2012, tanggal 17 Januari 2012 perihal Ajaran atau aliran Syi’ah imamiyah itsna asyariyah ;
Fatwa MUI Kabupaten Sampang Nomor: A-035/MUI/Spg/I/2012, tanggal 1 Januari 2012 tentang AJARAN YANG DISEBARKAN TAJUL MULUK DI DESA KARANG GAYAM KECAMATAN OMBEN KABUPATEN SAMPANG, SESAT DAN MENYESATKAN, MERUPAKAN PENISTAAN DAN PENODAAN TERHADAP AGAMA ISLAM; Surat pernyataan sikap PCNU Kabupaten Sampang Nomor: 255/EC/A.2/L-36/I/2012 tanggal 2 Januari 2012 ;

Surat Kejaksaan Negeri Kabupaten Sampang Nomor: TAR.B- 03/0.5.36/DSP.5/01/2012 tanggal 4 Januari 2012 tentang laporan hasil rapat Bakorpakem Kabupaten Sampang ; Surat-Surat Pernyataan yang dibuat oleh Sdr. Tajul Muluk;

1 (satu) buah buku yang berjudul sudahkah anda shalat karangan Fakhruddin ;

1 (satu) buah CD berisi rekaman pembicaraan Tajul Muluk als. Ali Murtado dengan P. Rum berdurasi sekitar 32 (tiga puluh dua) menit;

1 (satu) buku Paham syi’ah;

1 (satu) buku Risalah Amman; dan Tetap terlampir dalam berkas perkara.

Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Url bukti: Direktori Putusan -Putusan – http://putusan.mahkamahagung.go.id/putusan/201e8bd93f962ea772a98474de2f74da



Gambar 1,2,3. Amar putusan terhadap gembong Syiah Khumainiyah Tajul Muluk.

Terkait Risalah Amman yang dipuji-puji dan dibela oleh Gembong Halabiyun Rodjaiyun yakni Ali Hasan Al-Halabi yang dipakai tameng oleh Syiah dan orang sesat Syiah semacam Tajul Muluk untuk lebih jelasnya silakan baca makalah sebelumnya:

https://tukpencarialhaq.wordpress.com/2010/08/24/risalah-%E2%80%98amman-disanjung-ali-hasan-tapi-difatwa-sesat-oleh-syaikh-shalih-al-fauzan-hafizahullah/

http://tukpencarialhaq.com/2014/07/08/membongkar-sandiwara-besar-al-halaby-dan-politikus-halabiyun-kesesatan-syiah/



Gambar 4,5,6. Para anggota delegasi dan dedengkot besar sekte kesesatan dan kekufuran yang menjadi rujukan fatwa Risalah Amman yang dipuji dan dibela Syaikh Rodjaiyun, Mubtadi’ Ali Hasan Al-Halabi

Jadi sungguh sangat aneh bahwa Halabiyun Rodjaiyun tanpa malu bergaya di depan umat sok Anti Syiah padahal Ali Hasan (yang mereka bela dan kagumi) yang hampir setiap tahun mereka datangkan ke Indonesia adalah orang menjustikasi bahwa Syiah adalah bagian sah dari umat Islam sebagaimana isi Risalah Amman yang dipakai oleh Syiah untuk mengamankan ritual dan keyakinan sesatnya.

Gambar 7. Risalah Amman dijadikan sebagai dasar perlindungan oleh Syiah untuk membenarkan ajarannya

Inilah gembong Halabiyun Rodjaiyun, Ali Hasan Al-Halaby yang seiring seirama dengan Syiah dalam memuji dan mendukung Risalah Amman:

“Dan tidaklah Risalah Amman yang sangat bagus di dalam menjelaskan risalah Islam yang benar yang pertengahan yang beliau –semoga Allah menjaganya– mengeluarkannya lebih setahun yang lalu, kecuali sebagai bukti kuat dan jelas yang menunjukkan kemuliaan beliau dengan agama ini dan kemurniannya, merasa mulia dengan keindahan dan kesuciannya, semangat beliau bagi kemajuan dan eksistensinya, yang semua ini mendorong untuk terus mentaati beliau dengan cara yang benar dan wajib melaksanakan perintah beliau dengan cara yang baik pula.”

Berikut audionya:

atau download di sini

Jadi hentikanlah sandiwara “Anti_Syiah” kalian wahai kaum Hizbiyyun Halabiyyun pendukung Risalah Amman!! Allahul musta’an.

Dasar Hukum Positif di NKRI atas Kesesatan Agama Syiah

Berikut link download .pdf  uraian dan keputusan MA (28 halaman) terkait ajaran Syiah 12 Imam atau yang lebih dikenal sebagai ajaran Syiah Imamiyah Itsna Asyariyah yang sesat dan menyesatkan, melakukan penistaan terhadap agama Islam serta memiliki rukun iman & rukun Syiah yang berbeda dengan rukun iman & rukun  Islam.

https://www.google.co.id/url?sa=t&source=web&rct=j&url=http://putusan.mahkamahagung.go.id/putusan/downloadpdf/4a888fc06057b00265e6700593b395bf/pdf&ved=0CB8QFjABahUKEwijuKaGp-rIAhXlJ6YKHZeoBDQ&usg=AFQjCNHNy05H7RxEgi0GF_F0e19G4NWWnw&sig2=1hMfWUGjceVzdfp7rb2xrg

Uraian pada halaman 2-4:

…ajaran yang telah disampaikan Terdakwa kepada santrinya salah satunya menganggap bahwa

kitab suci Al Quran yang berada di tangan kaum muslimin saat ini dianggap tidak otentik atau tidak orisinal dengan mengistilahkan “Aqiedah Tahrief Al Quran” yang orisinal sedang dibawa oleh Al Imam Al Mahdiy Al Muntadhor yang sekarang ini sedang gaib, selain itu ajaran yang disampaikan Terdakwa yang terdapat penyimpangan adalah sebagai berikut:

Tidak cukup dua kalimat syahadat dengan ditambah syahadat terhadap Imam-Imam Imammiyah Itsna Asyariyyah Ja’fariyah yang berbunyi
“Asyhadu An-Laa Ilaaha Illallaah, Wa Asyahadu Anna Muhammadar Rosulullaah, Wa

Asyahadu Anna Aliyyan Waliyyullaah Wa Asyahadu Anna Aliyyan Hujjatullaah” yang artinya “Saya bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan aku bersaksi bahwa Nabi Muhammad Utusan Allah dan aku bersaksi bahwa Ali adalah Wali Allah dan aku bersaksi bahwa Ali adalah Hujjah  Allah”;

Wajibnya mengkafirkan sahabat-sahabat dan para mertua serta beberapa para istri Nabi Muhammad SAW;
Mewajibkan berbohong atau bertaqiyyah terhadap kaum muslimin Ahli Sunnah Waljama’ah serta dengan bertaqiyah tersebut akan meninggikan derajat-derajatnya sampai ulamanya berkata tidak dianggap beragama apabila tidak berdusta atau bertaqiyyah;
Rukun Islam dan Rukun Imannya berbeda dengan mayoritas kaum muslimin yaitu bahwa Rukun Imannya ada 5 (lima) yaitu:
Tawhidullah/Ma’rifatullah;
Annubuwwah (Kenabian);
Al-Immammah (Keimamahan);
Al Adli (Keadilan Tuhan);
Al Ma’aad (Hari Pembalasan);
Rukun Islam ada 8 (delapan) yaitu:

As Sholat;
As Shoum (Puasa);
Az Zakat;
Al Khumus;
Al Hajj;
Amar Ma’ruf Nahi Munkar;
Jihad dijalan dengan harta jiwa raga bahkan nyawa;
Al-Wilayah (Bertaat pada para Imam serta berlepas tangan (baro’) terhadap musuh-musuh Imam yaitu para sahabat Nabi serta pengikut dan pencinta para sahabat Nabi Muhammad SAW jelasnya kaum ahli Sunnah Wal Jamaah;
Al Fidha (pembebasan yang berarti membebaskan segala hal yang dimiliki baik harta jiwa raga dan nyawa untuk ketaatan kepada para Imam, sehingga ajaran tersebut diperbolehkan untuk bunuh diri demi ketaatan pada pimpinan atau Imam;
f. Ar-roji’ah (syiah Imammiyah berkeyakinan bahwa semua manusia yang meninggal dunia akan dihidupkan kembali oleh Imam Mahdhy sebelum tiba hari kiamat dan Imam Mahdhy akan mengadili atau menuntut balas kepada para sahabat Nabi dan pengikutnya yakni Ahli Sunnah Wal Jamaah, baru setelah itu manusia akan meninggal dunia kembali sambil menunggu hari kiamat tiba); Penyampaian ajaran tersebut dilakukan Terdakwa di sebuah rumah di Dusun Nangkrenang, Desa Karang Gayam, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang yang digunakan untuk belajar mengaji dan sekaligus sebagai tempat Terdakwa menyampaikan ajaran-ajarannya di hadapan para santri/pengikutnya, selain itu juga penyampaian ajaran-ajaran Terdakwa dilakukan di Masjid Banyuarrum, Ds Blu’uran, Kecamatan Karang Penang, Kabupaten Sampang…..



Gambar 8,9,10. Uraian keputusan MA tentang sesatnya ajaran Syiah Imamiyah

….

Halaman 26-28, nukilan:

Menimbang, bahwa atas alasan-alasan kasasi tersebut Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena Judex Facti (Pengadilan Tinggi) sudah tepat dan tidak salah menerapkan hukum dan telah mengadili sesuai ketentuan yang berlaku, dengan mempertimbangkan mengenai alat pembuktian yang diperoleh dalam persidangan yang menjadi dasar penentuan kesalahan Terdakwa yaitu:

Bahwa di Musholla, di Masjid Banyuarrum Kabupaten Sampang maupun di rumahnya sendiri Terdakwa telah menyampaikan agama-agama yang berbeda yaitu:
Rukun Iman ada 5 (lima) yaitu: Tawhidullah/ Ma’rifatullah, Annubuwwah (Kenabian), Al- Immammah (Keimamahan), Al Adli (Keadilan Tuhan), Al Ma’aad (Hari Pembalasan) dan Rukun Islam ada 8 (delapan) yaitu: As Sholat, As Shoum
(Puasa), Az Zakat, Al Khumus, Al Hajj, Amar Ma’ruf Nahi Munkar Jihad dan Al-Wilayah;

Al Quran yang ada sekarang tidak asli;
Bahwa Fatwa MUI Kabupaten Sampang No. A-035/MUI/Spg/I/2012 tanggal 1 Januari 2012 dan Surat Pernyataan PCNU Kabupaten Sampang No. 255/EC/A.2/L-36/I/2012 tanggal 2 Januari 2012 menyatakan bahwa ajaran yang disebarkan Terdakwa tersebut di atas adalah sesat dan menyesatkan serta sebagai tindakan penodaan agama yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat;

Faktanya bahwa ajaran yang disiarkan Terdakwa tersebut menimbulkan ketidakharmonisan sesama umat Islam, meresahkan masyarakat dan menimbulkan pembakaran rumah secara iding;
Bahwa lagi pula alasan tersebut mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, alasan semacam itu tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan tidak diterapkan suatu peraturan hukum, atau peraturan hukum tidak diterapkan sebagaimana mestinya, atau apakah cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan undang-undang, dan apakah Pengadilan telah melampaui batas wewenangnya, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 253 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Undang-Undang No. 8 Tahun 1981);

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, dan ternyata putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/ atau undang-undang, maka permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/ Terdakwa tersebut harus ditolak;

Menimbang, bahwa oleh karena Pemohon Kasasi/Terdakwa dipidana, maka harus dibebani untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi ini;

Memperhatikan Pasal 156 huruf a KUHP, Undang-Undang No. 48 Tahun 2009, Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 dan Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;

M E N G A D I L I:

Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa: TAJUL MULUK alias H. ALI MURTADHA tersebut;

Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi ini sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis, tanggal 3 Januari 2013 oleh Prof. Dr. H. M. Hakim Nyak Pha, S.H., D.E.A. Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Sri Murwahyuni, S.H., M.H. dan Dr. Drs. H.Dudu Duswara Machmudin, S.H., M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam iding terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan dibantu oleh M. Ikhsan Fathoni, S.H., M.H. Panitera Pengganti dan tidak dihadiri oleh Pemohon Kasasi/Terdakwa dan Jaksa/Penuntut Umum.

Hakim-Hakim Anggota:
t.t.d./

Sri Murwahyuni, S.H., M.H.Ketua Majelis :

t.t.d./

Prof. Dr. H. M. Hakim Nyak Pha, S.H., D.E.A.t.t.d./

Dr. Drs. H. Dudu Duswara Machmudin, S.H., M.Hum.

Panitera Pengganti :

t.t.d./

M. Ikhsan Fathoni, S.H., M.H.

Untuk salinan

Mahkamah Agung RI

a.n Panitera

Panitera Muda Pidana

DR. H. ZAINUDDIN S.H, M.Hum

NIP. 19581005 198403 1 001

 



Gambar 11,12,13. Keputusan Mahkamah Agung RI, ajaran Syiah sesat dan menyesatkan, penodaan terhadap agama Islam.

Maka surat keputusan resmi Mahkamah Agung di atas mengenai paham sesat Syiah Itsna Asyariyah (sebagaimana yang menjadi paham resmi negara Khumainiyah Iran) yang disebarluaskan oleh Tajul Muluk adalah landasan hukum positif di negara RI atas kesesatan ajaran Syiah, padanya mengandung penistaan terhadap agama Islam, memiliki rukun Iman dan Rukun Syiah yang berbeda dengan rukun Imam dan rukun Islam, meresahkan masyarakat.

Keputusan ini adalah landasan hukum yang pasti bagi segenap aparatur pemerintah RI untuk bersikap tegas dalam melarang segala bentuk kegiatan agama Syiah.

Semoga pemerintah kita diberi kemudahan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala untuk menjalankannya dan selalu diberi petunjuk dan diluruskan langkah-langkahnya di atas keridhaan Allah, amin.

MAHKAMAH KONSTITUSI MENOLAK UJI MATERI PARA PIMPINAN SYIAH INDONESIA

PUTUSAN
Nomor 84/PUU-X/2012
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA

[1.1] Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir, menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pengujian Undang-Undang Nomor 1/PNPS/Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama terhadap Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:

[1.2] 1. Nama : Tajul Muluk alias H. Ali Murtadha
Tempat/Tanggal Lahir : Sampang, 22 Oktober 1973
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Dusun Nangkrenang, Desa Karang
Gayam, Kecamatan Omben, Kabupaten
Sampang
Sebagai ——————————————————————– Pemohon I;

2. Nama : Hasan Alaydrus, Lc.
Tempat/Tanggal Lahir : Jakarta, 18 September 1963
Pekerjaan : Guru/Mubaligh
Alamat : Jalan Raya Lenteng Agung 006/001
Kelurahan Lenteng Agung, Kecamatan
Jagakarsa, Jakarta Selatan
Sebagai ——————————————————————- Pemohon II;

3. Nama : Drs. Ahmad Hidayat
Tempat/Tanggal Lahir : Luwu, 14 Desember 1965
Pekerjaan : Pengajar
Alamat : Jalan Salak, Cwang-Jakarta Timur
Sebagai ——————————————————————-Pemohon III;

4. Nama : Dr. Umar Shahab
Tempat/Tanggal Lahir : Palembang, 27 Februari 1960
Pekerjaan : Mubaligh/Pengajar
Alamat : Jalan Tengah, Perum Taman Gedong
Asri Nomor 14 Geddong, Pasar Rebo,
Jakarta Timur
Sebagai ——————————————————————Pemohon IV;

5. Nama : Sebastian Joe bin Abdul Hadi
Umur : 37 Tahun
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Kampung Kramat Watu RT.03 RW 03,
Kecamatan Kramat Watu, Kabupaten
Serang, Provinsi Banten
Sebagai —————————————————————— Pemohon V;

Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 2 Agustus 2012 dan Surat Kuasa Khusus bertanggal 25 September 2012 memberi kuasa kepada Ahmad Taufik, S.H., Iqbal Tawakkal Pasaribu, S.H., Andi Irwanda Ismunandar, S.H., Hertasning Ichlas, S.H., M.H., Dwi Satya Ardyanto, S.H., LL.M, Dedy Setyawan, S.H., Agus Setyawan, S.H., Arip Yogiana, S.H., Anang Fitriana, S.H., dan Fredy Kristianto, S.H. yaitu advokat dan konsultan hukum pada Kantor Bantuan Hukum Universalia, yang beralamat di Jalan Batu, Nomor 31 Pejaten Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa;
selanjutnya disebut sebagai ————————————————- para Pemohon;
……(Hal.5-6)

7. Bahwa Pemohon II, Pemohon III, dan Pemohon IV adalah orang perorangan warga negara Indonesia yang memiliki paham atau keyakinan (mazhab) yang berbeda dalam satu agama yang sama, yakni agama Islam Mazhab Syi’ah;

8. Pemohon II, Pemohon. Ill, dan Pemohon IV dengan memiliki keyakinan beragama Islam Mazhab Syi’ah seperti Pemohon I, yang dalam menjalankan profesinya sebagai guru maupun sebagai muballigh akan selalu berhadapan dengan khalayak ramai sehingga dapat saja menjadi tersangka, terdakwa, bahkan terpidana dengan disangka dan didakwa melakukan pelanggaran terhadap Pasal 156a KUHP. Hal tersebut karena ketentuan Pasal 156a KUHP memiliki rumusan norma yang begitu luas dan menimbulkan multitafsir. Rumusan norma dalam Pasal 156a KUHP tidak memiliki tolak ukur yang pasti dan tidak memiliki parameter yang jelas bilamana seseorang dapat dikenakan pasal tersebut, adapun unsur tersebut mengenai:
di muka umum:
mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya
bersifat permusuhan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia;
mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya
bersifat penyalahgunaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia;
mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya
bersifat penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia;
mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan dengan maksud agar
supaya orang tidak menganut agama apapun juga, yang bersendikan ke-
Tuhanan Yang Maha Esa:

…….(Hal.147-148)

5. AMAR PUTUSAN

Mengadili,
Menyatakan menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh
sembilan Hakim Konstitusi yaitu M. Akil Mochtar, selaku Ketua merangkap
Anggota, Achmad Sodiki, Anwar Usman, Harjono, Maria Farida Indrati, Hamdan
Zoelva, Ahmad Fadlil Sumadi, Muhammad Alim, dan Arief Hidayat, masing-masing
sebagai Anggota, pada hari Selasa, tanggal sembilan, bulan April, tahun dua
ribu tiga belas, dan diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka
untuk umum pada hari Kamis, tanggal sembilan belas, bulan September,
tahun dua ribu tiga belas, selesai diucapkan pukul 11.10 WIB, oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu M. Akil Mochtar, selaku Ketua merangkap Anggota,
Hamdan Zoelva, Anwar Usman, Harjono, Maria Farida Indrati, Ahmad Fadlil
Sumadi, Muhammad Alim, Arief Hidayat, dan Patrialis Akbar, masing-masing
sebagai Anggota, dengan didampingi oleh Ery Satria Pamungkas sebagai Panitera
Pengganti, serta dihadiri oleh para Pemohon/Kuasanya, Pemerintah atau yang
mewakili, dan Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili.

KETUA,

ttd.
M. Akil Mochtar

ANGGOTA-ANGGOTA,

ttd.
Hamdan Zoelva

ttd.
Anwar Usman

ttd.
Harjono

ttd.
Maria Farida Indrati

ttd.
Ahmad Fadlil Sumadi

ttd.
Muhammad Alim

ttd.
Arief Hidayat

ttd.
Patrialis Akbar

PANITERA PENGGANTI,

ttd.
Ery Satria Pamungkas

Url bukti keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia bisa didownload pada link resmi MK berikut ini :  http://goo.gl/QTbyHN

Penutup

Bahaya Besar Kebejatan Moral Syiah Mengancam anak-anak kecil (bahkan bayi-bayi!) Kaum Muslimin, Dimana Teriakan Perlindungan dari Para Pegiat HAM??????????!

Dan diantara contoh kebejatan moral yang sangat mengerikan, legalisasi pencabulan terhadap bayi atas nama Kawin Kontrak (Mut’ah) di dalam melampiaskan hawa nafsu kebinatangan (dan betapa binatang masih lebih baik daripada penganut ajaran Syiah!) yang disebarkan oleh dedengkot Syiah Imamiyah Itsna Asyariyah Iran, Khomeini Az-Zindiq menyatakan dalam kitabnya Tahrirul Wasilah Juz 2 halaman 221 dalam masalah no. 12 :

Gambar 14,15. Kawin Kontrak/Mut’ah, Virus zina, Kebejatan Moral Syiah yang resmi dihasung oleh Khumainy mengancam anak-anak wanita kaum Muslimin bahkan bayi-bayi yang masih menyusu. Layak dilindungi atas nama Hak Asasi Manusia kaum Syiah untuk menjalankan ibadah dan keyakinannya???!!

Masalah yang ke 11- PENDAPAT YANG PALING MASYHUR DAN KUAT ADALAH PENDAPAT YANG MENYATAKAN BOLEHNYA MENGGAULI ISTRI PADA DUBURNYA dan hal itu sangat dimakruhkan, yang lebih selamat dan hati-hati adalah meninggalkannya terkhusus jika sang istri  tidak ridha.

Masalah yang ke 12- Tidak boleh menggauli istri sebelum genap berumur 9 tahun, baik pernikahan tersebut sifatnya permanen ataupun sementara (kawin kontrak/mut’ah).

وأما سائر الاستمتاعات كاللمس بشهوة والضم والتفخيذ فلا بأس بها حتى في الرضيعة

“Adapun bernikmat-nikmat seperti meraba dengan syahwat, memeluk dan menghimpitkan kemaluan di sela-sela paha MAKA HAL TERSEBUT TIDAK MENGAPA WALAUPUN DILAKUKAN PADA BAYI PEREMPUAN YANG MASIH MENYUSU“

Url bukti:

 http://shiaonlinelibrary.com/الكتب/718_تحرير-الوسيلة-السيد-الخميني-ج-٢/الصفحة_0?pageno=241#top

Wahai para bapak dan para ibu yang semoga Allah Ta’ala merahmati kalian semuanya,

Sesungguhnya keselamatan agama, keluhuran budi dan akhlaq anak-anak kita adalah asset yang paling berharga dari para orang tua. Lalu bagaimana kita bisa tenang dengan agenda pelacuran legal yang terus dipropagandakan oleh para pewaris Majusi?

Ini adalah fatwa (baca:hasungan) resmi dari Ayatusy Syaithan Khumainy yang termaktub dalam buku karyanya sendiri dan disebarluaskan pula di situs-situs resmi pemeluk agama Syiah.

Yang menakjubkan bahwa pegiat HAM sendiri tatkala membela Syiah mengakui bahwa Asyura adalah hari rayanya kaum Syiah padahal segenap kaum muslimin mengetahui bahwa hari raya besar umat Islam adalah Iedul Fitri dan Iedul Adha. Bukankah ini adalah bukti untuk menggali lubang kubur mereka sendiri (entah mereka sadar atau tidak) bahwa mereka sendirilah yang menyodorkan bukti tambahan kepada kita semua bahwa Syiah bukanlah Islam. Walhamdulillah.

Demikianlah makar mereka, Syiah sekarang berlindung atas nama HAM (Hak Asasi Manusia) setelah mereka tidak mampu lagi mengecoh dengan berlindung dibalik label Islam dengan penampakan terang-terangan dalam menyebarkan aqidah rusaknya, ajaran amoral, cabul, keji, busuk untuk merobek-robek kehormatan anak-anak wanita kaum muslimin dengan ajaran zina yang dikemas sebagai kawin kontrak (mut’ah), bahkan bayi yang masih menyusu sekalipun takkan lepas dari incaran hawa nafsu kebinatangan mereka, setan-setan Majusi berwujud manusia yang tak berperikemanusiaan yang dikendalikan dari Iran. Perhatikanlah bahaya besar telah nyata di depan mata yang mengancam generasi penerus kita dari ajaran amoral Syiah Iran ini dan bahkan menghasung dan melegalkan perzinaan (!!) bahkan menghasung para istri untuk berzina tanpa memberitahu para suami mereka!! Ini adalah ajaran setan yang diteriakkan oleh seorang setan betina Syiah bernama Renita tanpa rasa malu dan rasa takut:

Gambar 16. Inikah Hak Asasi Manusia yang harus dilindungi dan perjuangkan untuk melegalkan nafsu kebinatangan dan kebejatan Syiah atas nama kebebasan menjalankan keyakinan mereka???

Maka dimanakah teriakan kalian wahai para pegiat Hak Asasi Manusia untuk melindungi anak-anak wanita dan bayi-bayi kaum muslimin dari wabah pencabulan dan kebejatan moral Syiah yang sedang kalian perjuangkan atas nama kebebasan dalam menjalankan ibadah dan keyakinannya?????? Ataukah kalian menunggu berteriak jika hal itu telah terjadi pada anak-anak wanita dan pengkhianatan istri-istri kalian sendiri setelah dirasuki ajaran keji tak bermoral mereka?????? Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un.

Gambar 17. Rafidhah perempuan ini mendoakan kebinasaan terhadap umat Islam, umat Muhammad shalallahu ‘alaihi wa sallam sembari menyuarakan perzinaan terang-terangan bahkan dengan pelacur sekalipun atas nama mut’ah!

Demikianlah dia membongkar sendiri kebobrokan agama Syiah, mengikrarkan perbedaan Syiah dengan umat Muhammad shalallahu ‘alaihi wa sallam yang dia doakan kebinasaan serta menegaskan kesetaraan Mut’ah agama Syiahnya dengan zinanya pelacur untuk kemudian memamerkannya kepada umat.

Allahu Akbar!

Maha Benar Allah dengan firmanNya:

الزَّانِي لا يَنْكِحُ إلا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لا يَنْكِحُهَا إِلا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ (٣)

“Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas oran-orang yang mukmin (QS. An Nuur:3)

Gambar 18. Ritual Syiah dan kesyirikan

Maka pelarangan kegiatan ajaran sesat dan menyesatkan Syiah di Indonesia adalah sah dan resmi landasan hukumnya, baik secara  syar’i maupun secara hukum positif di NKRI.

Walhasil…

#Menolak Goblok untuk JIL, JIN dan Said Aqil Siradj yang getol mengagendakan persaudaraan dengan Syiah agama sesat dan menyesatkan yang melakukan penistaan terhadap Islam.

Tukpencarialhaq.com

APA HUKUM AWAMNYA RAFIDHAH/SYIAH ??

———————————

Asy Syaikh Sholih bin Fauzan Al Fauzan hafizhahullah

Pertanyaan :

Apa hukum orang awamnya Rafidhah/Syiah ?, apakah hukumnya sama dengan para ulamanya mereka (yakni kafir,-pen) ?

Jawab :

“Wahai Saudaraku,..tinggalkanlah perkataan seperti ini.. Ar Rafidhah hukumnya SATU !, jangan kalian berfilsafat dengan kami, HUKUM MEREKA SATU (KAFIR,-pen), mereka semua mendengar Al-Qur’an, mereka semua membaca Al-Qur’an, bahkan sebagian banyak dari mereka menghafal Al-Qur’an, telah sampai pada mereka HUJJAH, tegak atas mereka HUJJAH, tinggalkanlah kami dari berfilsafat seperti ini,  dan dari pemikiran Irja’ (yang tidak mengkafirkan Syiah Rafidhah,-pen) yang sekarang telah tersebar disebagian pemuda dan para penuntut ilmu, tinggalkanlah !!

Barangsiapa yang telah sampai padanya Al-Qur’an maka telah TEGAK PADANYA HUJJAH.

ْ ۚ وَأُوحِيَ إِلَيَّ هَٰذَا الْقُرْآنُ لِأُنْذِرَكُمْ بِهِ وَمَنْ بَلَغَ ۚ

“Dan Al Quran ini diwahyukan kepadaku supaya dengan dia aku memberi peringatan kepadamu dan kepada orang-orang yang sampai Al-Qur’an (kepadanya).” QS. Al-An’am (Ayat 19)

SAMPAI HARI KIAMAT !“.

Na’am.

:السؤال

ما حكم عوام الرافضة، هل يأخذون حكم علمائهم؟!

الجواب:

يا إخواني اتركوا هالكلام هذا! الرافضة حكمهم واحد !
لا تتفلسفون علينا! حكمهم واحد ،كلهم يسمعون القرآن،كلهم يقرأون القرآن ،بل يحفظون القرآن أكثرهم! بلغتهم الحجة ، قامت عليهم الحجة؛ اتركونا من هالفلسفات !وهالإرجاء الذي انتشر الآن في بعض الشباب والمتعالمين!؛ اتركوا هذا !
من بلغه القرآن فقد قامت عليه الحجة ، {وأوحي إلى هذا القرآن لأنذركم به ومن بلغ} إلى يوم القيامة.

http://www.sahab.net/forums/index.php?showtopic=128287

Sumber nukilan:

http://www.sahab.net/forums/index.php?showtopic=128287

WA SaLaM

WASPADA SYI'AH


RITUAL BERBAHAYA KAUM SYI'AH PADA HARI ASYURA
➖➖➖➖➖➖➖➖➖

Orang-orang syi’ah menjadikan bulan Muharram sebagai hari-hari berkabung. Pada setiap tanggal 10 Muharram, orang-orang syi’ah di Iran mengadakan pawai akbar untuk memperingati hari terbunuhnya cucu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, Husein bin Aliradhiyallahu ‘anhu di padang Karbala.

 Acara rutin mereka tersebut dimulai sejak tanggal 1 sampai tanggal 10 Muharram. Pada tanggal 1 Muharram sampai tanggal 9 Muharram mereka mengadakan pawai besar-besaran di jalan-jalan menuju Al-Huseiniyah. Al-Huseiniyah adalah tempat ibadah syi’ah, akan tetapi biasanya Al-Huseiniyyah digunakan untuk makam Imam, bukan untuk melaksanakan shalat. Sedangkan shalat dilakukan di luar bangunan. Penamaan ini diambil dari nama Husein bin Ali radhiyallahu ‘anhu.

Peserta pawai hanya mengenakan celana atau sarung saja sedangkan badannya terbuka. Selama pawai, mereka memukul-mukul dada dan punggungnya dengan rantai besi sehingga meninggalkan bekas (luka memar) yang mencolok.

Kemudian, pada acara puncak, mereka mengenakan kain berwarna putih dan ikat kepala berwarna putih pula. Setelah itu, mereka menghantamkan pedang, pisau, atau benda tajam lainnya ke kepala dan dahi mereka sehingga darah pun bercucuran. Darah yang mengalir ke kain putih membuat suasana semakin mencekam, bahkan tak sedikit di antara mereka yang menangis histeris.

Demikianlah gambaran ringkas tentang berkabungnya orang-orang syi’ah di Iran pada bulan Muharram. Seperti yang telah kami sebutkan, tujuan utama mereka adalah untuk mengenang terbunuhnya Husein bin Ali radhiyallahu ‘anhu.

✅ Sebagai seorang muslim tentu kita juga sangat bersedih dengan peristiwa tragis nan menyayat hati yang menimpa cucu RasulullahShallallahu ‘alaihi wa sallam itu. Namun, Islam melarang pemeluknya yang tertimpa musibah untuk berucap atau berbuat sesuatu yang menunjukkan ketidak-ridhaan kepada keputusan Allah, seperti, merobek baju, menampar pipi, menjambak rambut, menangis histeris, apalagi menyayat kepala dan dahi seperti yang dilakukan sebagian orang-orang syi’ah.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Bukan dari golongan kami barang siapa yang menampar pipi, merobek baju, atau meratap dengan ratapan jahiliyah.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim, dari shahabat Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu)

Lebih dari itu, bagi wanita yang meratapi mayit dan meninggal dalam keadaan belum bertaubat, maka ia akan dibangkitkan pada hari kiamat dengan pakaian dari tembaga yang meleleh, sebagaimana dijelaskan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam haditsnya yang diriwayatkan Al-Imam Muslim dari Abu Malik Al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu.

⛔ Maka sekarang kita telah mengetahui bahwa apa yang dilakukan orang-orang syi’ah tersebut bukan hanya tidak ada dasarnya dalam Islam, bahkan ia bertolak belakang dengan ajaran Islam.

Para pembaca rahimakumullah, peringatan 10 Muharram oleh orang-orang syi’ah, untuk mengenang terbunuhnya shahabat Husein radhiyallahu ‘anhu tidak hanya diadakan di Iran saja, tetapi juga di negara-negara lainnya, seperti India, Pakistan, Lebanon, dan juga Indonesia, hanya saja tata caranya berbeda.

 Di Indonesia, misalnya, sudah menjadi acara rutin tahunan bagi syi’ah mengadakan acara ini yang mereka istilahkan dengan haul arba’in-an, yaitu mengenang 40 hari syahidnya shahabat Husein radhiyallahu ‘anhu.

 Para pembaca rahimakumullah, maka jangan tertipu dengan perbuatan-perbuatan orang-orang syi’ah seperti contoh di atas. Karena tujuan mereka melakukan hal itu untuk menarik dan memikat hati kaum muslimin agar tertarik dan membela mereka. Demikian pula perbuatan mereka itu sama sekali bukan bagian dari Islam.

sumber : http://manhajul-anbiya.net

••••••••••••••••
Majmu'ah Manhajul Anbiya

~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Repost:
W.A Permata Muslimah Salafiyah

MUSUH-MUSUH DAKWAH TAUHID

- 6⃣ -
✏ (ditulis oleh: Al-Ustadz Abu Abdillah Luqman Ba'abduh)
----------------------------

4⃣ Syi’ah Rafidhah

Tak kalah dahsyat dari permusuhan kaum Shufi terhadap dakwah tauhid, adalah permusuhan kaum Syi’ah Rafidhah, yang juga merasa TERUSIK dengan adanya dakwah tauhid.
Aqidah mereka yang sesat dan penuh dengan kekufuran, yang mereka tebarkan di tengah-tengah umat dengan penuh pembodohan dan penipuan, terbongkar dengan tersebarnya dakwah tauhid tersebut.
Umat menjadi mengerti bahwa aqidah Syi’ah Rafidhah yang meyakini bahwa:
▪ ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu adalah seorang imam yang ma’shum, dan seluruh shahabat yang menyelisihinya adalah kafir.
▪ Para imam Syi’ah Rafidhah yang 12 mengetahui perkara-perkara ghaib, bahkan punya andil di dalam mengatur alam semesta.
▪ Keyakinan mereka dengan aqidah Ar-Raj’ah, yaitu keyakinan bahwasanya ‘Ali bin Abi Thalib dan imam-imam mereka yang 12 akan kembali hidup di akhir zaman
> dan lain-lain,
adalah AQIDAH SESAT yang bisa mengantarkan seseorang kepada kekufuran.

Ini semua membuat mereka marah dan memusuhi dakwah tauhid hingga hari ini.

Belum lagi kemarahan mereka karena pasukan tauhid telah menghancurkan bangunan kubah di atas kuburan Husain bin ‘Ali bin Abi Thalib di Karbala. Itu semua mendorong mereka untuk memusuhi dakwah tauhid tersebut dan menebarkan kedustaan-kedustaan tentangnya.

Tak cukup sampai di situ. Mereka bahkan melampiaskan kebencian dan permusuhannya itu dalam bentuk tindakan fisik. Di antaranya adalah pembunuhan atas Al-Amir Abdul ‘Aziz bin Muhammad bin Su’ud pada tanggal 18 Rajab 1218 H/4 November 1803 M, yang dilakukan seorang Syi’ah Rafidhah berkebangsaan Iran. Beliau dibunuh oleh penjahat ini ketika beliau sedang menunaikan shalat Ashar. Tepatnya ketika beliau bersujud, tiba-tiba datanglah orang Syi’ah tersebut dengan membawa sebilah belati kemudian menghunjamkannya ke tubuh Al-Amir Abdul Aziz rahimahullah.

Permusuhan ini terus berlanjut hingga masa kini. Baik dalam bentuk permusuhan fikri ataupun fisik.
Sebagai contoh adalah sejumlah upaya penyerangan yang dilakukan kaum Syi’ah Rafidhah pengikut Khumaini (Khomeini, red.) di Kota Makkah, pada musim haji tepatnya pada hari Jum’at 6 Dzulhijjah 1407 H. Didahului penyebaran selebaran-selebaran yang berisi kedustaan dan provokasi, sebuah penyerangan sporadis dan penuh kezhaliman itu menelan 402 korban jiwa dari jamaah haji dan pihak keamanan Negeri Tauhid.
Tak cukup sampai di sana, pada tahun 1409 H, kembali para pengikut Khumaini dari kalangan Syi’ah Rafidhah yang kejam dan tidak berperikemanusiaan itu melakukan peledakan bom di Masjidil Haram, yang juga menelan korban jiwa serta korban luka dari para jamaah haji, tamu-tamu Allah. ¹

...........................
Catatan Kaki :
1. Revolusi Iran Khumaini telah banyak mempengaruhi pemikiran para aktivis dan pergerakan Islam di mancanegara untuk melakukan tindakan-tindakan teror dan pembunuhan-pembunuhan serta menebarkan pemikiran bernuansa terorisme pada kaum muda Islam. Bahkan secara terbuka kelompok Al-Ikhwanul Muslimun menyatakan dukungannya terhadap Revolusi Iran ini.

bersambung, insya Allah

Sumber
http://manhajul-anbiya.net

•••••••••••••••••••
Majmu'ah Manhajul Anbiya

~~~~~~~~~~~~~~~~

AWAS!!! bid'ah munkarah 'IDUL GHADIR buatan SYI'AH RAFIDHAH

~~~~~~~~~~~~~~~~

Setiap 18 Dzulhijjah, kaum Syiah merayakan Idul Ghadir. Hari raya yang bagi Syi'ah lebih istimewa daripada Idul Fitri dan Idul Adha. Bahkan mereka namakan sebagai 'Idul Akbar!!!!

 Subhanallah....
Di Indonesia...kelompok SESAT ini terus memprogandakan dan menjajakan bid'ah-bid'ah dan kekufurannya ke tengah-tengah muslimin. Dengan mengatasnamakan kecintaan dan pembelaan terhadap Ahlul Bait!!!

Idul Ghadir, yang mereka katakan memperingati peristiwa Ghadir Khum. Hari tersebut diklaim oleh Syiah sebagai hari Nabi shallallahu 'alaihi wa Sallam mewasiatkan 'Ali bin Abi Thalib sebagai khalifah!!! Sungguh DUSTA mereka...

Al-Imam Malik bin Anas rahimahullah ditanya tentang Syi'ah,  maka beliau menjawab :
لا تكلمهم ولا ترو عنهم ، فإنهم يكذبون
"Jangan berbicara dengan mereka dan jangan meriwayatkan dari mereka, karena sesungguhnya mereka itu BERDUSTA.!!!" (al-Minhaj 1/60)

al-Imam asy-Syafi'i rahimahullah juga mengatakan, 

قال الشافعي: «  مَا رَأَيْتُ في أهل الأهواء قَوْمًا أَشْهَدَ لِلزُّورِ مِنَ الرَّافِضَةِ »

"Aku tidak pernah melihat di kalangan pengekor hawa nafsu, suatu kaum yang lebih berani BERSAKSI PALSU dibandingkan kaum Syi'ah Rafidhah.!! (al-Laalika'i 8/1457)

Dua imam besar kaum muslimin telah mempersaksikan, bahwa Syi'ah adalah kaum PENDUSTA. Maka jangan terperdaya dengan propaganda-propaganda Syi'ah!!

.............................................

Berikut penjelasan al-'Allamah Muqbil bin Hadi al-Wadi'i rahimahullah tentang Idul Ghadir yang batil itu :

--------------

 Ada Bid'ah Munkarah, yang aku peringatkan saudara-saudaraku sekalian darinya. Yaitu bid'ah "Idul Ghadir". Telah berdatangan kitab-kitab dari Iran mengajak merayakan Idul Ghadir.

⛔ 'Idul Ghadir tidak pernah diperingati/dirayakan oleh Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, tidak pula Abu Bakr, tidak pula 'Umar, tidak pula 'Utsman.
Bahkan TIDAK PERNAH DIPERINGATI oleh Ali bin Abi Thalib, tidak pula al-Hasan dan al-Husein, tidak pula oleh Zaid bin 'Ali.

Itu adalah BID'AH dan salah satu syi'ar syi'ah bid'ah.

... kemudian kedustaan yang sangat nyata, yaitu mereka menamakannya "Idul Ghadir", padahal Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah bersabda, "Tidak ada untuk kita kecuali dua 'Id, yaitu 'Idul Adha dan 'Idul Fitri."
....
 Maka WASPADALAH, WASPADALAH WAHAI KAUM MUSLIMIN, jangan kalian hadir dalam acara-acara bid'ah tersebut. Apa yang terkandung dalam Kitabullah dan Sunnah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah membuat kita tidak butuh terhadap bid'ah."

I'lan an-Nakir 'ala ashhabi bid'ati 'Idil Ghadir, hal. 3-4

unduh kitabnya di sini http://goo.gl/W42uNu

••••••••••••••••••••••
 Majmu'ah Manhajul Anbiya
~~~~~~~~~~~~~~~~~
Repost:Mar'atus Sholihah